Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Perlindungan Konsumen

A. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA 1. KONSUMEN a.         Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : ·          Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. ·          Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan . ·          Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan

Kasus Film Soekarno

Film Soekarno garapan sutradara Hanung Bramantyo terancam ditarik dari peredaran setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan sementara terkait adanya dugaan pelanggaran hak cipta di film tersebut. Penetapan sementara ini diterbitkan setelah Rachmawati Soekarnoputri, salah satu putri Bung Karno, melayangkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam penetapan sementara yang dikeluarkan pada Rabu (11/12), pihak PT Tripar Multivision Plus, Raam Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo diperintahkan segera menyerahkan master serta skrip film Soekarno kepada Rachmawati. Alasannya, terdapat pelanggaran hak cipta di film tersebut.   Multivision Plus, Raam Punjabi, serta Hanung juga diperintahkan menghentikan, menyebarluaskan, ataupun mengumumkan hal-hal yang terkait dengan film Soekarno khusus di adegan yang tercantum di skrip halaman 35. Menurut penetapan sementara, adegan itu menampilkan "...dan tangan polisi militer itu melayang ke pipi Sukarno bebe

KPPU

·          Pengertian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha. ·          Lingkup Pengawasan Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu: Oligopoli  (Ps. 4) Penetapan Harga (Ps. 5-8) Pembagian Wilayah (Ps. 9) Pemboikotan (Ps. 10) Kartel  (Ps. 11) Trust (Ps. 12) Oligopsoni  (Ps. 13) Integrasi Vertikal (Ps. 14) Perjanjian Tertutup (Ps. 15) Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16) Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu: Monopoli  (Ps. 17) Monopsoni  (Ps. 18) Penguasaan Pasar (Ps. 19-21) Persekongkolan (Ps. 22-24) Posisi

BAMUI

ü   Pengertian Badan Penyelesai Sengketa                     Pada perbankan syariah, apabila terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tersebut tidak menyelesaikan perselisihan tersebut di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum matei syariah. Sehingga lembaga yang mengatur materi dan atau berdasarkan prinsip syariah adalah Badan Penyelesai Sengketa. Di Indonesia lembaga tersebut dikenal dengen nama Badan Abitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia. ü   BASYARNAS (Badan Syariah Nasional)                    Badan Arbitrase syariah Nasional adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia(BAMUI) Indonesia yang berdiri pada tanggal 21 Oktober 1993 / 5 jumadil Awal 1414 H yang diprakasai oleh majlis Ulama Indonesia. Dengan adanya undang-undang perbankan.no 7 tahun 1992 membuat era baru dalam sejarah perkemban