Corruption Perception Index, Global Corruption Index, Bribe Payers Index, Political and Economic Risk Consultancy, Global Competitiveness Index
Corruption Perception Index
Corruption Perception Index (CPI)
adalah sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. Corruption Perception Index
merupakan indeks agregat yang dihasilkan dari penggabungan beberapa indeks yang
dihasilkan berbagai lembaga. Indeks ini mengukur tingkat persepsi korupsi
sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi .
Corruption Perception Index yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1995 oleh Transparency
International, digunakan oleh banyak pihak sebagai referensi untuk melihat
sebuah gambaran yang sangat umum tentang situasi korupsi di suatu negara.
CPI akan mengurutkan dari 180 negara dan teritoriti dari level mereka yang berada pada korupsi sektor publik, dengan menggunakan skala dari 0 sampai 100. Dimana skor 0 menunjukkan tinggi nya tingkat korupsi dan skor 100 menunjukkan negara yang bersih.
Pada tabel diatas dapat dilihat Indonesia berada di peringkat ke 102 dengan skor 37. Artinya Indonesia masih dinilai tinggi akan kasus korupsi nya.
Sumber:
https://www.transparency.org/en/cpi/2020/index/sdn
Global Corruption Barometer
Global Corruption Barometer (GCB) yang diterbitkan oleh Transparency International menyajikan survei yang terbesar kumpulan opini publik yang terperinci pandangan warga tentang korupsi dan pengalaman penyuapan langsung di Asia. Berdasarkan kerja lapangan yang dilakukan antara Juni dan September 2020 di 15 negara, dan antara Maret dan Agustus 2019 di Sri Lanka dan Vietnam, hampir disurvei GCB 20.000 warga. Hasilnya menunjukkan bahwa hamper tiga dari empat orang berpikir korupsi adalah masalah besar dinegara mereka.
Dari data diatas dapat dilihat persentase orang yang menganggap pemerintahannya buruk vs. baik dalam menangani korupsi. Di Indonesia setengah warga berpikir sebagian besar atau semua anggota parlemen terlibat dalam korupsi. Persentase pengguna layanan publik di Indonesia yang membayar suap dalam 12 bulan sebelumnya sebanyak 30%, di 17 negara disurvei, ini setara dengan 836 juta orang yang membayar suap di tahun sebelumnya.
Pada Maret 2020, Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan hal itu hampir semua kasus
kekerasan terhadap perempuan runtuh dalam tahap penyidikan karena hukum lembaga
penegak hukum seringkali berpihak pada korban. Dalam beberapa kasus, prosesnya
bersifat transaksional, dengan otoritas penegak hukum yang menuntut pembayaran
uang atau seks untuk menindaklanjuti kasus. Polisi juga diketahui melakukan
pemerasan seksual terhadap perempuan, seperti kasus dua petugas polisi di
Malang.
Baru-baru ini, selama pandemi
COVID-19, penumpang perempuan maskapai penerbangan diperas secara seksual oleh
seorang dokter di bandara sebagai imbalan akses ke hasil tes COVID-19 yang
cepat.
Pejabat publik menyalahgunakan
kekuasaan mereka, mengeksploitasi orang untuk seks dengan menggunakan
pemerasan, seksual yang tidak diinginkan penipuan, pornografi balas dendam, dan
penyebaran gambar intim tanpa persetujuan sebagai gantinya akses ke kesehatan,
pendidikan dan layanan dasar lainnya.
Namun pemerkosaan tidak dibahas
dalam hukum pidana Indonesia, juga tidak dianggap sebagai hukum bentuk korupsi.
Banyak tuduhan pemerasan bahkan tidak dimasukkan dalam keputusan hakim atau
tuntutan jaksa.
Budaya diam yang kuat,
dikombinasikan dengan sulitnya membuktikan suap seksual di pengadilan, membuat
ini merupakan masalah yang menantang dalam pemberantasan korupsi. Yang tak
kalah meresahkan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Perhimpunan
Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang tidak memiliki peraturan nasional mencegah
kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.
Sumber:
https://www.transparency.org/en/publications/gcb-asia-2020#
https://www.transparency.org/en/gcb
Bribe Payers Index
Bribe Payers Index adalah hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International. Survei Bribe Payers Index dilakukan terhadap 28 negara yang secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia, dengan total rasio foreign direct investment dan ekspor global sebesar 78%. Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih. Para responden diminta untuk memberikan penilaian tentang seberapa sering mereka melakukan suap di negara-negara, di mana responden tersebut memiliki hubungan bisnis. Rentang penilaian antara 0-10.
Indonesia dengan skor 7,1
menempati urutan ke-28 dari ekonomi terbesar dunia menurut persepsi kemungkinan
perusahaan dari negara-negara ini untuk membayar suap di luar negeri. Ini
didasarkan pada pandangan para eksekutif bisnis seperti yang ditangkap oleh Bribe
Payers Index 2011 Transparency International.
Sumber:
https://www.transparency.org.ro/en/tiropage/bribe-payers-index-2011
https://nasional.kompas.com/read/2011/11/03/23290798/~Nasional
Political and Economic Risk Consultancy
The Political & Economic Risk Consultancy (PERC) adalah perusahaan
konsultan yang mengkhususkan diri dalam menyediakan informasi dan analisis
bisnis strategis untuk perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan
Tenggara. PERC membuat serangkaian laporan risiko di negara-negara Asia,
memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik penting seperti
korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan
dan kelemahan sistemik lainnya dari masing-masing negara Asia.
Menurut Asian Intelligence Report yang dirilis tahun 2017,
persepsi tentang korupsi di Asia rata-rata mengalami peningkatan dibandingkan
dengan satu tahun lalu. Bagan dibawah ini menunjukkan bagaimana keadaan negara
lain. Nilai skala dari 0 hingga 10, dengan 0 sebagai nilai terbaik dan 10
adalah yang terburuk.
Dari bagan
tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia menempati posisi ke-3 dari bawah dengan
skala 7,57.
Sumber:
https://www.cpib.gov.sg/research-room/political-economic-risk-consultancy
Global
Competitiveness Index
Laporan Daya Saing Global atau
Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia
(World Economic Forum). Laporan ini mengenai kemampuan negara-negara untuk
menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya. Hal ini tergantung
dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia.
Indeks ini digunakan oleh banyak kalangan akademisi.
Ini adalah urutan Global Ocean Health Index Score dari tahun 2015-2019 dengan cakupan skor keseluruhan indeks.
Pada Global Ocean Health Index Score
dari tahun 2015-2019 Indonesia berada pada peringkat 137 dari 221 negara
di dunia. Nilai yang dimiliki pada tahun 2015 yaitu 65 %, tahun 2016 naik 1%
menjadi 66%, pada tahun 2017 turun 1% menjadi 65%, dan pada tahun 2018-2019
sama dengan tahun 2017 yaitu 65%.
Sumber:
https://www.weforum.org/reports/the-global-competitiveness-report-2020
http://www.oceanhealthindex.org/region-scores/annual-scores-and-rankings
Komentar
Posting Komentar