objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi
pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum.
Atau bisa juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan
sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda
atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Sebagai contoh, misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan
pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat
digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut
tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara
bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda
nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi
misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita
hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan
dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita
tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat
jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi
yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya
dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran
imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk dapat memperoleh air di
kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar
untuk biaya pemakaiannya. Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran listrik,
telepon, dan lain-lain.
Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata
ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens
bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai
barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak meliputi
barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud,
sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu pengetahuan hukum,
benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas
adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi
benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi, jam tangan, motor,
komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak dapat dilihat,
yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.
Adapun benda dalam arti sempit
adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa
benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- benda berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang
dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah, tanah,
meja, kursi, dan lain sebagainya;
- benda tidak berwujud, yaiitu semua hak, contoh :
hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya dalam pasa 504 KUH
Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda
yang dapat dipindahkan;
- benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang
dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai
berikut :
- menurut sifatnya adalah benda yang dapat
dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak,
mobil dan sebagainya;
- Menurut ketentuan undang-undang ialah benda dapat
bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak
(Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang
Adapun benda tidak bergerak (tetap)
dapat juga dibedakan sebagai berikut :
- menurut sifatnya, benda tersebut tidak dapat
dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh :
gedung, bunga, pepohonan;
- menurut tujuannya, benda itu tidak dapat
dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda
pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam
pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH
Perdata)
- menurut undang-undang benda tersebut tidak dapat
bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH
Peredata) seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas
benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. Selain
pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian
benda, yaitu :
- benda materiil;
- benda immateriil (ciptaan orang), misalnya
karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan
lain-lainnya.
subjek hukum secara umum adalah
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi
dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka
sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada
dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang
mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum
akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia
dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan
usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan
persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan
usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum
sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan
hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi
subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas),
Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar