objek hukum


Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum. Atau bisa juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Contoh, Ahmad dan Ali mengadakan sewa tanah. Tanah di sini adalah objek hukum. Biasanya objek hukum itu adalah benda atau zaak, dan yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subjek hukum.
Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya. Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
Benda menurut Pasal 499 KUH Perdata ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik. Hak disebut juga dengan bagian dari harta kekayaan (vermogens bestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUH Perdata. Adapun zaak meliputi barang dan hak diatur dalam Buku II KUH Perdata. Barangg sifatnya berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud.
Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit. Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh orang. Pengertian ini meliputi benda-benda yang dapat dilihat, seperti meja, kursi, jam tangan, motor, komputer, mobil, dan sebagainya, dan benda-benda yang tidak dapat dilihat, yaitu berbagai hak seperti hak tagihan, hak cipta, dan lain-lain.
Adapun benda dalam arti sempit adalah segala benda yang dapat dilihat. Menurut Pasal 503 KUH Perdata, bahwa benda itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. benda berwujud, yaitu benda segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indra, contoh : buku, rumah, tanah, meja, kursi, dan lain sebagainya;
  2. benda tidak berwujud, yaiitu semua hak, contoh : hak cipta, hak atas merek, dan sebagainya
Selanjutnya dalam pasa 504 KUH Perdata, benda dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu :
  1. Benda bergerak (benda tidak tetap), yaitu benda yang dapat dipindahkan;
  2. benda tetap (tidak bergerak), yaitu benda yang dapat dipindahkan
Benda bergerak dapat dibedakan sebagai berikut :
  1. menurut sifatnya adalah benda yang dapat dipindahkan (Pasal 509 KUH Perdata) misalnya kursi, meja, buku, ternak, mobil dan sebagainya;
  2. Menurut ketentuan undang-undang ialah benda dapat bergerak atau dipindahkan, yaitu hak-hak yang melekat atas benda bergerak (Pasal 511 KUH Perdata) seperti hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham-saham perusahaan, piutang-piutang
Adapun benda tidak bergerak (tetap) dapat juga dibedakan sebagai berikut :
  1. menurut sifatnya, benda tersebut tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, contoh : gedung, bunga, pepohonan;
  2. menurut tujuannya, benda itu tidak dapat dipindahkan, kerena dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesing yang di pasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah (507 KUH Perdata)
  3. menurut undang-undang benda tersebut tidak dapat bergerak, ialah hak yang melekat atas benda tidak bergerak (Pasal 508 KUH Peredata) seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak. Selain pembagian benda sebagaimana telah disebutkan di atas, ada lagi pembagian benda, yaitu :
    1. benda materiil;
    2. benda immateriil (ciptaan orang), misalnya karangan dalam buku, pendapatan baru dalam bidang teknik, dan lain-lainnya.


subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.
Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Business Event Invitation Letter