Makalah Ekonomi Koperasi
TUGAS SOFTSKILL
MAKALAH EKONOMI KOPERASI
Disusun oleh :
1. Dewi Mustika (21217587)
2. Dzarmarto (21217853)
3. Elsa Pratika Siswati (21217919)
Kelas : 2EB04
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya sampaikan kehadirat ALLAH SWT karena atas karunia
dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah koperasi, walaupun dengan
keterbatasan ilmu dan wawasan serta berpendoman pada literatur yang ada dan
daftar kepustakaan akhirnya saya dapat menyelesaikan tugas ini walapun masih
banyak kekuraangannya.
Dalam
penyusunan tugas ini saya menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan
sehingga perlunya adanya saran dan sumbangan pikiran agar tugas makalah ini
menjadi sempurna dan bermanfaat bagi kalangan akademis guna menambahkan
wawasan.
Harapan
saya semoga tugas ini dapat digunakan sebagai bahan ilmu pengetahuan dalam
bidang koperasi dan bisnis. Dan semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Depok, Oktober 2018
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan usaha
bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata
hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan
ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan
pendapatan.
Pada
saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran
koperasi sebagai salah satu sektor usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih
banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun
kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sektor usaha formal dalam
perekonomian Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan
sosial dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan koperasi, karena koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal
ini disebabkan koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah
Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan
nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja koperasi,
maka semakin besar kemampuan koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar
peran koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi
mereka dalam kegiatan koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi,
partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling
mempengaruhi. Anggota koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi
pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama koperasi yang tidak dimiliki
oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam
penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan
memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat
dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat
dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA
KOPERASI
Ø Variabel
Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi perjenis/kelompok,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional.
Ø Faktor
yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor yang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
1.
Faktor individu (personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
2. Faktor kepemimpinan (leadership
factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan
yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3. Faktor kelompok / rekan kerja
(team factors). Faktor ini berkaitan dengan kualitas dukungan yang
diberikan oleh rekan kerja.
4. Faktor
sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5. Faktor situasi
(contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan
perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu
juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu atau tidaknya karyawan dalam
melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin
tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
Ø Pengertian
Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses dimana organisasi menetapkan parameter hasil untukdicapaiolehinvestasi, dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali
membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan
suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar
dibalik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan
kinerja secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu
penilaian yang sistematik dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatanyangberupa indikator masukan,keluaran,hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk menilai
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan.
Pengukuran kinerja merupakan suatu alat manajemen yang digunakan untuk meningkatkan
kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Pengukuran kinerja juga digunakan untuk
menilai pencapaian tujuan dan sasaran (James Whittaker, 1993) Sedangkan menurut
Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran kinerja merupakan proses mencatat dan
mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam arah pencapaian misi melalui
hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun
proses”. Artinya, setiap kegiatan perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan
keterkaitannya dengan pencapaian arah perusahaan di masa yang akan datang yang
dinyatakan dalam misi dan visi perusahaan. Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa system pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui
alat
ukur keuangan dan non keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan
sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan
suatu rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan
pengendalian.
Ø Prinsip
Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip
yaitu:
a) Seluruh aktivitas kerja yang
signifikan harus diukur.
b) Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak
ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
c) Kerja yang tak diukur sebaiknya
diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
d) Keluaran kinerja yang diharapkan
harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
e) Hasil keluaran menyediakan dasar
untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat
usaha.
f) Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa
yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat
penugasan kerja operasional.
g) Pelaporan kinerja dan analisis
variansi harus dilakukan secara periodik.
h) Pelaporan yang
kerap memungkinkan adanya tindakan korektif
yang segera dan tepat waktu.
i) Tindakan korektif yang tepat waktu
begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2.KELEMBAGAAN,
KEANGGOTAAN, VOLUME USAHA, PERMODALAN, ASET, DAN SHU
Ø Tujuan dan fungsi koperasi
Sebelum membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi,
secara garis besarnya lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang
berazaskan kekeluargaan dan bergotong-royong. Dan tujuannyapun tak lain untuk
meningkatkan taraf ekonomi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ø Ada 3 hal penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
1. Memaksimumkan Keuntungan, sebuah
lembaga harus mampu memaksimalkan keuntungan yg didapat untuk meningkatkan
kualitasnya, anggota maupun sekitarnya.
2. Memaksimumkan Nilai Perusahaan,
setelah sebuah lembaga mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus
melaksanakan nilai2 yang diemban sejak didirikan.
3. Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan
ke2 poin tersebut sebuah lembaga harus mampu memanfaatkan resource yang ada
ataupun yang terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
Ø KEANGGOTAAN KOPERASI
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa
koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila
persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
1. Syarat
Keanggotaan Koperasi:
a) Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
b) Menerima
landasan dan asas koperasi.
c) Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
a) Terbuka
dan sukarela.
b)Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam
anggaran dasar terpenuhi.
c) Tidak
dapat dipindahtangankan.
3. Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti
berikut ini.
a) Meninggal
dunia.
b) Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c) Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4. Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a) Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati
rapat anggota.
b) Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c) Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5. Hak Anggota
Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban,
anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a) Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b) Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
c) Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d) Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e) Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
f) Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA
KOPERASI
Setiap orang yang ingin
menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan
koperasi tersebut, terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya
sebagai anggota.
1. Jika
persyaratan sudah diterima, selanjutnya calon mengisi formulir pendaftaran
dikoperasi tersebut.
2. Jika
pengurus menyetujui perminyaan calon anggota, maka selanjutnya harus
diberitahukan kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima
menjadi anggota koperasi.
3. Bila
permohonan seseorang menjadi anggota koperasi ditolak, maka pencalonannya
sebagai anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan
keputusannya akan mengikat pengurus untuk memenuhinya.
Ø BUKTI KEANGGOTAAN KOPERASI
Buku daftar anggota merupakan
salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi, karena buku daftar anggota memuat
tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk
menjadi anggota, cap ibu jari kiri atau tanda tangan anggota, sebab
diberhentikannya seorang anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya
tanda tangan tersebut.
Ø PERMODALAN KOPERASI
Sumber – Sumber Modal Koperasi
·
Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·
Modal
Sendiri
a) Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke
dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b) Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa
pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang
memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
·
Modal
Pinjaman
a) Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat
oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan
modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas
atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c) Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
d) Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
e) Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal
dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
·
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di
kemudian hari
4.
Perluasan usaha
·
ASET DALAM
KOPERASI
Aset adalah kekayaan yang
dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan operasional usaha. Aset
merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh
koperasi . Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang tidak terikat
penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1. Aset
lancar yaitu aset yang memiliki masa manfaat kurang dari satu tahun.Pengklasifikasian
aset lancar antara lain:
Diperkirakan akan dapat direalisasi
atau dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalam jangka waktu siklus operasi
normal entitas;
Dimiliki untuk diperdagangkan
(diperjual belikan);
Diharapkan akan direalisasi dalam
jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan:
Kas adalah nilai mata uang kertas
dan logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran
sah.
Bank adalah simpanan koperasi pada
bank tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan
lainnya.
Surat berharga adalah investasi
dalam berbagai bentuk surat berharga, yang dapat dicairkan dan diperjualbelikan
dalam bentuk tunai setiap saat;
Piutang Usaha adalah tagihan
koperasi sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak
dibayar secara tunai.
Piutang Pinjaman Anggota adalah
tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit
berupa barang/jasa) kepada anggota.
Piutang Pinjaman Non anggota adalah
tagihan koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit
berupa barang/jasa) kepada non anggota.
Penyisihan Piutang Tak Tertagih
adalah penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal"
piutang pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang
dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
Persediaan adalah nilai kekayaan
koperasi yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam
bentuk bahan baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggota dan penyelenggaraan transaksi
dengan non anggota;
Biaya dibayar di muka adalah
sejumlah dana yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat
barang/jasa tertentu.
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai
pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi;
Aset Lancar Lain-lain.
2. Aset
Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri dari beberapa
macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dimiliki serta
digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan berupa biaya
depresiasi (penyusutan).
Aset
tidak lancar meliputi komponen perkiraan:
Investasi
Jangka Panjang, adalah aset atau kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi
sekunder, koperasi lain atau perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu
tahun tidak dapat dicairkan, berupa simpanan atau penyertaan modal.
Properti
Investasi, adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan
atau kedua-duanya) yang dikuasai (oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui
sewa pembiayaan) dan dapat menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau
kedua-duanya. Properti investasi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau
penyediaan barang/jasa, tujuan administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha
sehari-hari.
Akumulasi
Penyusutan Properti Investasi, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu properti investasi, sebagai akibat penggunaan dan berlalunya waktu.
Akumulasi penyusutan dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan
umur manfaatnya.
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang dimiliki untuk
digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa untuk disewakan
ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan lebih dari satu
periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah, Bangunan, Mesin
dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah "pengurang
nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi, sebagai akibat
dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara
sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
Aset
Tidak Berwujud, adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi namun tidak
mempunyai wujud fisik. Dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi atau
disewakan kepada pihak lain atau untuk tujuan administratif. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, hak pengusaha hutan, kuota
impor/ekspor, waralaba.
Akumulasi
Amortisasi Aset Tidak Berwujud, adalah "pengurang nilai perolehan"
suatu aset tidak berwujud yang dimiliki koperasi, sebagai akibat dari
penggunaan dan berlalunya waktu.
Aset Tidak Lancar Lain, adalah aset yang tidak termasuk
sebagaimana pada butir 1 sampai dengan 7 seperti bangunan yang belum selesai
dibangun.
Ø SHU (SISA HASIL USAHA)
SHU Koperasi adalah sebagai
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
ü SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh
anggota
4. total seluruh transaksi
usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Ø Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5
ayat1
·
Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
– SHU yang dibagi berasal dari anggota
– SHU anngota dibayar secara tunai
– SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi
usaha
– SHU anggota ddilakukan transparan.
3. EFISIENSI KOPERASI
Pada dasarnya koperasi sebagai
perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, artinya tidak boleh
dikatakan koperasi boleh bekerja secara tidak efisien untuk mencapai tujuan
organisasi sebagai kumpulan orang. Pada koperasi, tingkat efisiensi juga harus
dilihat secara berimbang dengan tingkat efektifitasnya. sebab biaya pelayanan
yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan keuntungan untuk memperoleh pelayanan
setempat yang lebih baik, misalnya biava pelayanan dari pintu ke pintu yang
diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi
adalah pelayanan usaha kepada anggotanya. Koperasi yang dapat menekan biaya
serendah mungkin tetapi anggota tidak memperoleh pelayanan yang baik dapat
dikatakan usahanya tidak efisian di samping tidak memiliki tingkat efektifitas
yang tinggi, sebab dampak kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi,
Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup efisiensi koperasi, yaitu efisiensi
intern, efisiensi alokatif efislensi ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi .
Pengertian efisiensi tersebut adalah:
A.
Efislensi intern masyarakat
merupakan perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biaya yang sebenarnya.
Hal ini dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukan dan nilai
bersih pengeluaran
B.
Efisiensi
alokatif adalah efisiensi yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan
dana dari semua komponen koperasi tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan
anggota untuk pinjaman anggota, penyaluran simpanan sukarela untuk investasi
jangka pan.lang dan pendek. Hal ini biasanya dilihat pada perbandingan
pertumbuhan simpanan sukarela dan modal sendiri dengan pertumbuhan pinjaman,
silang pinjam atau investasi tahunan. Sebagai dasar tingkat pengukuran
efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi sampel (neraca, laporan rugi
laba, dan laporan perubahaan modal) di samping tentu saja data-data lain vang
diperlukan seperti yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban pengurus.
C.
Efisiensi ekstern menunjukkan
bagaimana efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangan di luar koperasi yang
ikut memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
D.
Efisiensi dinamis adalah efisiensi
yang biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi
yang dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output
yang dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipakai jika menghasilkan
produktivitas yang lebih baik dari semula.
E.
Efisiensi sosial sering dikaitkan
dengan pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan
biaya atau beban.
4. KLASIFIKASI JENIS KOPERASI
Klasifikasi
jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
1) Pertama,
penggolongan koperasi berdasarkan pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan
pada koperasi. Pada penggolongan ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
ü Koperasi
Unit Desa (KUD).
Koperasi ini diarahkan khusus
untuk masyarakat pedesaan.
ü Koperasi
Umum.
Koperasi umum dapat didirikan
oleh siapa saja dan dimana saja.
2) Kedua,
berdasarkan banyaknya jenis usaha:
ü Koperasi Single
Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai
satu jenis usaha.
ü Koperasi Multi
Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih
dari satu macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
3) Ketiga,
koperasi dibedakan menurut jenis lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
ü Koperasi
Kredit Atau Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha
simpan pinjam seperti halnya bank.
ü Koperasi
Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha
produksi barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan
koperasi pengusaha tahu Indonesia.
ü Koperasi
Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha
penjualan barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk
toko.
ü Koperasi
Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha
layanan jasa.
4) Keempat,
didasarkan pada jenis anggota
ü Koperasi
Primer.
Koperasi yang anggotanya
orang-perorang, jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
ü Koperasi
Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan
hukum koperasi.
5) Kelima,
koperasi didasarkan pada status anggota, yaitu sebagai berikut :
ü Koperasi
pegawai negeri.
ü Koperasi
petani.
ü Koperasi
pedagang.
ü Koperasi
nelayan.
ü Koperasi
siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian kinerja
Koperasi yang merupakan salah satu program prioritas Kementerian Koperasi dan
UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah
Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi
berkualitas. Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja
koperasi adalah melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.
129/KEP/M.KUKM/XI/2002 tanggal 29 Nopember 2002).
Mulai April 2009
sampai saat ini pelaksanaan penilaian kinerja koperasi dilakukan melalui
Pemeringkatan Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007
tanggal 16 April 2007, dan Permen Nomor: 06/Per/M.KUKM/III/2008 tanggal 12
Maret 2008 tentang Perubahan atas Permen No. 22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16
April 2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d
2014, Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui
anggaran APBN maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan klasifikasi koperasi adalah:
1.
Mengetahui kinerja koperasi dalam satu periode
tertentu
2.
Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi
3.
Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan kata lain,
melalui upaya klasifikasi ini diharapkan secara internal koperasi mampu
mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat sebagaimana
diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002, namun juga secara eksternal mampu tetap
menunjukkan kinerjanya sebagai pelaku bisnis yang kompetitif. Secara internal
sudah jelas arti dan fungsi Koperasi namun secara eksternal inilah yang
menimbulkan terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi
perekonomian terkadang berbanding terbalik ataupun berbanding lurus dengan
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk mencari jalan keluar dari
sebuah permasalahan ekonomi.
Untuk itu,
diperlukan penyesuaian/penyempurnaan terhadap sistem dan instrumen klasifikasi
yang selama ini telah digunakan agar mampu mengakomodasikan berbagai
kepentingan, khususnya kepentingan setiap koperasi yang bersangkutan dalam
mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat pembinaan. Sistem pemeringkatan
yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu memetakan kinerja koperasi dan
menjadi prasyarat untuk mengakses sumberdaya produktif serta dapat dimanfaatkan
sebagai strategi pengelolaan
BAB III
KESIMPULAN
Badan usaha yang
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah badan usaha koperasi
yang pada dasarnya berasaskan kekeluargaan. Inti dari kegiatan
perkoperasian di Indonesia adalah kerjasama diantara pengurus koperasi dengan
anggota koperasi untuk mencapai kesejahtraan bersama dan juga untuk membangun
tatanan perekonomian bangsa Indonesia. Koperasi bergerak dalam berbagai
bidang usaha diantaranya usaha simpan pinjam dan usaha perdagangan. Koperasi
pun bukan hanya menginginkan keuntungan saja akan tetapi koperasi ini pun
membantu kesejahteraan perekonomian masyarakat. Koperasi sangat berperan aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Koperasi adalah
suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela
dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Koperasi Indonesia
berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan
ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian
rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arifin dan Tamba Halomoan.
2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga
Komentar
Posting Komentar