Perlindungan Konsumen
A. HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN SERTA PELAKU USAHA 1. KONSUMEN a. Hak-hak konsumen Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : · Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. · Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondi...