KPPU
·
Pengertian
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga
independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU
bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat
oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
·
Lingkup Pengawasan
Perjanjian yang dilarang diantaranya yaitu:
- Oligopoli (Ps.
4)
- Penetapan
Harga (Ps. 5-8)
- Pembagian
Wilayah (Ps. 9)
- Pemboikotan
(Ps. 10)
- Kartel (Ps.
11)
- Trust
(Ps. 12)
- Oligopsoni (Ps.
13)
- Integrasi
Vertikal (Ps. 14)
- Perjanjian
Tertutup (Ps. 15)
- Perjanjian
dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16)
Kegiatan yang dilarang diantaranya yaitu:
- Monopoli (Ps.
17)
- Monopsoni (Ps.
18)
- Penguasaan
Pasar (Ps. 19-21)
- Persekongkolan
(Ps. 22-24)
- Posisi
Dominan (Ps. 25-28)
·
Tugas
- melakukan penilaian terhadap
perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 16;
- melakukan penilaian terhadap
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
- melakukan penilaian terhadap
ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
- mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
- memberikan saran dan
pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
- menyusun pedoman dan atau
publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
- memberikan laporan secara
berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
·
Wewenang
·
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat;
·
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat
atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil
penelitiannya;
·
menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak
adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang ini;
·
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang
dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
·
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi
ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak
bersedia memenuhi panggilan Komisi;
·
meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang ini;
·
mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti
lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
·
memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku
usaha lain atau masyarakat;
·
memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.
·
Contoh Kasus
KPPU Membutuhkan Dukungan dan Peran Aktif Pemerintah
Rabu, 7 Juni 2000, batu pertama perjalanan institusional
KPPU diletakkan. Dengan mengusung misi mensejahterakan rakyat, KPPU kini
berdiri menjadi institusi yang semakin kokoh. Walaupun demikian, kenyataannya
sangat banyak tahapan yang harus dilalui, bahkan sampai saat ini KPPU masih
dilihat sebelah mata oleh pemerintah. Tetapi atas sokongan perintis-perintis
KPPU yang salah satunya adalah Ibu Kurnia Sya’Rannie, kini KPPU mulai berdiri
dengan tegak.
Plt. Sekjen KPPU yang awalnya berkarir di Biro Hukum
Kementerian Perindustrian yang membidangi Kontrak dan HAKI ini memilih berkarir
di KPPU yang merupakan lembaga baru di
Indonesia. Menurut beliau sebagai seorang ahli hukum, KPPU telah
menorehkan sejarah dimana sebelumnya tidak ada undang-undang yang dimunculkan
oleh inisiatif DPR, maka agar KPPU dapat mencapai misinya dibutuhkan dukungan
pemerintah. Ditemui di ruang kerjanya beliau berbagi pengalamannya dengan
reporter Retno Wiranti dan Rahmat Banu Widodo serta fotografer Nanang Sari
Atmanta, berikut petikan wawancaranya:
Sebagai salah satu perintis pada awal berdirinya KPPU,
bagaimana Ibu dan rekan-rekan membentuk KPPU hingga menjadi institusi seperti
yang sekarang ini?
Kami memulai semuanya dari nol. Sebagai Komisi pertama di
Indonesia, saya masih meraba-raba arah dan bentuk KPPU, sehingga kemudian saya
mengadopsi konsep Japan Fair Trade Commission (JFTC). Selain itu saya juga
dibantu oleh Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) dan Professor
Carte yang dulunya menjabat sebagai Menteri Ekonomi Jerman. Dia turut membantu
penyusunan undang-undang dan pembentukan KPPU.
Kita mengalami banyak masalah di awal, diantaranya terkait
masalah ruangan. Kita belum memiliki ruangan untuk Komisioner karena
anggarannya hanya 70 Juta, jadi hanya dibuat kubikel-kubikel untuk ruangan
Komisioner. Kemudian beberapa kali dijanjikan akan mendapatkan gedung, namun
seringkali gagal dan setelah anggaran naik menjadi 350 Juta barulah kita
berhasil mendapatkan gedung KPPU Pusat saat ini yang kondisinya memprihatinkan.
Setelah anggaran naik menjadi 2 Millyar, renovasi gedung
bisa dijalankan sambil merekrut staf-staf baru. Bersamaan dengan itu saya
diberi pilihan yang cukup berat dari pemerintah, akhirnya saya terpaksa pamit
untuk pindah ke KPPU dengan 9 anak buah saya. Jadilah pada tahun 2001 kita
pindah ke gedung KPPU Pusat bersama dengan staf-staf baru.
Saat tugas dan wewenang KPPU dijalankan, isu penegakan hukum
mulai dipermasalahkan. Hal ini terkait dengan tata cara penanganan perkara kita
yang berbeda dengan hukum formil di Indonesia. Syukurlah saat itu ada bapak
Syamsul Maarif dan Erwin Syahril yang berperan baik dalam memback-up pendekatan
ke Mahkamah Agung. Pada saat sidang
Indomobil Jakarta Pusat itu saya sempat menangis, karena pembuktiannya sudah
benar namun dikalahkan oleh PN, saya tidak terima. Tapi itu cerita dulu, yang
terjadi semata-mata karena para hakim belum paham soal hukum persaingan usaha.
Sepertinya Ibu sangat sibuk, bagaimana cara Ibu membagi
waktu antara pekerjaan dan keluarga?
Saya bekerja dengan ikhlas, saya tidak mau membawa pekerjaan
kantor ke rumah dan pekerjaan rumah ke kantor, jadi batasnya adalah di pintu
pagar. Dalam menjalankan sesuatu tidak bisa simultan harus ada yang
dikorbankan. Tapi sampai saat ini saya
selalu menyempatkan diri untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang tujuannya
untuk memberikan pemahaman kepada mereka soal perjuangan hidup. Berkarir atau
tidak, sukses atau tidak itu ada pada diri kita sendiri. Saat anak saya masih
kecil selalu saya yang mengurusi semua keperluannya, dan yang terpenting adalah
dukungan suami. Suami saya sangat mendukung saya bekerja.
Saya selalu berpesan kepada anak-anak bahwa orang-orang
diluar sana berbeda-beda karena mereka berasal dari budaya yang berbeda pula,
jadi jangan disamakan semuanya. Selain itu, mereka juga saya tekankan untuk
selalu positive thinking dan menerima kegagalan. Bagi saya tujuan saya bekerja
adalah untuk anak-anak saya, bukan uang tetapi ilmu yang saya dapat untuk
dibagi dengan anak-anak saya.
Bagaimana posisi KPPU di antara lembaga–lembaga lain dan
dimata pemerintah?
Saya rasa KPPU adalah lembaga yang strategis di negara ini,
namun pemahaman dan support dari stakeholder belum tinggi. Harusnya pemerintah
lebih memperhatikan KPPU terutama bila melihat pada tugas, kewenangan fungsi
dan manfaat KPPU.
Kita telah mencoba untuk bernegosiasi dengan pemerintah
namun jarang berjalan mulus karena mereka masih memandang KPPU sebelah mata.
Pemerintah sepertinya lupa bahwa undang-undang ini ada dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan untuk kepentingan umum, hal itu sama
dengan tujuan pemerintah sebagai regulator. Oleh karena itu, kedepannya
persamaan persepsi dan koordinasi dengan pemerintah merupakan poin utama bagi
KPPU. Kita tidak bisa jalan sendiri, kita harus sejajar, memiliki persepsi yang
sama dalam kewenangan masing-masing.
Banyak yang mengatakan bahwa KPPU kurang sowan dengan
lembaga lain, bagaimana menurut ibu?
Hal ini bukan hanya kesalahan KPPU yang tidak berusaha
berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain. Kita sudah berusaha berkomunikasi
dengan pihak luar tetapi respon mereka kurang baik, anggapan mereka KPPU hanya
ingin menghancurkan investasi dan mengganggu pelaku usaha. Mereka memiliki
pemahaman yang salah padahal KPPU adalah badan pengawas yang sifatnya mengawasi
dan membina pelaku usaha yang ada di pasar.
Kalau mereka bilang KPPU tidak melindungi produk lokal itu
tidak benar, karena tujuan undang-undang jelas yaitu mensejahterakan rakyat.
KPPU juga membiarkan pengusaha kecil untuk berkembang dan berupaya agar
industri kecil dibina dan diberikan ruang.
Saat KPPU menindak tegas BUMN bukan berarti KPPU mau
menghantam BUMN, tujuannya adalah agar BUMN belajar berbisnis dengan baik dan
disejajarkan dengan pelaku usaha lain, sehingga mereka senantiasa mengikuti
aturan dan memiliki keberanian untuk maju sehingga memiliki daya saing yang
baik.
Oleh karena itu, saya harapkan kedepannya KPPU melakukan
koordinasi kebijakan dengan biro-biro hukum di beberapa kementerian agar
terbentuk kerjasama yang baik, sehingga terjadi pemahaman yang sama mengenai
kebijakan pemerintah itu.
Kegiatan koordinasi juga merupakan bagian dari upaya
pencegahan, karena tindakan hukum itu sebenarnya merupakan langkah terakhir.
Undang-undang disusun sedemikian rigid agar tindakan hukum menjadi langkah yang
paling akhir. Saya rasa hal tersebut yang belum dibahas bersama, namun saya
berharap Komisioner yang selanjutnya memiliki mindset untuk melakukan
langkah-langkah preventif, terutama kepada pemerintah.
Bagaimana cara mengkomunikasikan isu hukum dan kebijakan
persaingan usaha ke masyarakat agar mudah dipahami?
Kita bisa melihat lembaga persaingan usaha di negara lain
seperti di Amerika dengan US-FTC, Jepang dengan JFTC, mereka semua memiliki
spokesman. Maka yang menjadi poin penting adalah how to create a good spokeman
for KPPU. Seorang spokesman itu bukan sembarang orang, ia harus memiliki
kemampuan untuk menyampaikan isu dengan baik dan bisa menempatkan diri pada
berbagai macam situasi.
Kemudian yang kedua adalah masalah sosialisasi, kita harus
mengolah pesan sedemikian rupa sehingga mudah dipahami oleh stakeholder, ada
orang pandai tapi penyampaiannya kurang
baik sehingga stakeholder sulit memahami.
Terkait putusan-putusan yang sering dikalahkan oleh PN dan
berita-berita negatif yang ada di media,
bagaimana tanggapan Ibu mengenai hal ini?
Bagi saya yang merupakan orang hukum, kalah atau menang
adalah hal biasa sepanjang hakimnya fair dan lawyernya mengikuti kode etik.
Contohnya saja pada kasus yang baru-baru ini terjadi, dimana PN meminta
pemeriksaan tambahan kepada KPPU tetapi hakimnya tidak memberikan arah
pertanyaannya dan justru lawyer yang menyiapkan pertanyaan, sebagai lawyer dia seharusnya
tahu mengapa dia harus intervensi disana.
Jadi menurut saya kalah menang di peradilan itu
dipengaruhi oleh cara kita dalam
menunjukkan bukti dan bagaimana agar hakim dapat menafsirkan putusan kita. Oleh
karena itu sosialisasi kepada hakim itu perlu ditingkatkan, karena para hakim
yang mengevaluasi putusan kita harus
memahami competition issue.
Mengenai putusan-putusan yang kalah saya pikir tidak banyak,
hanya saja kebetulan ada beberapa kasus yang melibatkan pelaku usaha besar
sehingga isu-nya membesar, tetapi banyak juga putusan-putusan kita yang
dimenangkan oleh PN. Lalu mengenai berita-berita negatif itu lebih kepada
pengolahan isu serta peran spokesmen dalam menghasilkan opini.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi, apakah Ibu punya
masukan terkait pola sosialisasi kita?
Meskipun kita menyiapkan bahan yang bagus tetapi tidak
memiliki spokesman yang baik, hal itu juga sia-sia. Jadi yang penting adalah
cara penyampaian, yang kedua audiencenya harus dikategorikan dengan baik, di
mapping untuk asosiasi dan pelaku usaha tertentu. Awalnya banyak yang mengira
bahwa KPPU ini hanya ada untuk industri-industri yang besar saja tapi
sebenarnya tidak juga, justru yang penting kita ingin mengangkat industri kecil
sehingga mereka paham hak mereka dan mereka berani untuk maju.
Selain itu, akan lebih baik kalau edukasi persaingan usaha
diberikan sejak usia dini. Mungkin belum substansi yang mendalam tapi lebih
kepada pemahaman.
Saat ini KPPU kesulitan untuk menjalankan putusan, bagaimana
solusi terkait hal ini?
Hal tersebut adalah salah satu kekurangan kita, tapi
bagi saya sebagai orang hukum ketika
KPPU sudah memutus hitam putih maka harus dijalankan. Jika yang dihukum keberatan
maka bisa ke pengadilan. Kalau putusan kita tidka dijalankan juga, KPPU bisa
melaporkan ke polisi atau mengajukan fiat eksekusi ke pengadilan. Hal tersebut
sudah diatur oleh undang-undang kok.
Namun sekali lagi, KPPU tetap butuh dukungan dan peran pemerintah.
Contohnya, ketika KPPU sudah menjatuhkan putusan terhadap para Terlapor, namun
dari pihak pemerintah tidak paham. Seharusnya disini ada keselarasan aturan
dengan melihat bahwa KPPU sudah memberikan sumbangan yang berarti, maka
pemerintah sebaiknya menyambut agar undang-undang bisa diterapkan dengan baik.
Ataukah ada problem lintas sektoral?
Koordinasi itu hal yang mudah diomongkan tapi sulit
dilakukan, koordinasi secara personal akan mudah dilakukan dengan baik tapi
saat putusan ternyata tidak, karena yes diatas belum tentu yes dibawah. Maka
untuk kedepannya kita sudah diskusikan dengan Mahkamah Agung mengenai
pemecahannya, dan bagaimana jalan keluarnya apabila pelaku usaha meminta
mencicil pembayaran denda. Oleh karena itu suatu putusan dapat berjalan dengan
baik bila didukung dengan partisipasi yang baik.
Komentar
Posting Komentar