Koperasi Ku Sayang, Koperasi Ku Malang
Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Koperasi adalah soko guru ekonomi atau penyokong ekonomi bangsa ini. Prinsip-prinsip yang diterapkan oleh koperasi sangatlah sesuai dengan kepribadian bangsa ini. Sebagai generasi muda yang tak melulu mau disebut sebagai generasi muda kebarat-baratan, maka sudah sepantasnya jika kita peduli akan keadaan bangsa ini. Menjadikan koperasi sebagai salah satu wadah penyimpanan uang dan berinvestasi tidaklah salah, karena pada dasarnya koperasi ada untuk itu semua. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang dilakukan oleh ra...