Audit Forensik & Audit Investigatif

 


KASUS PT. TELKOM dan PT. ARIA WEST INTERNATIONAL

     PT Telkom telah memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Aria West Internasional terhitung Senin ini. Tapi, langkah ini tak menuntup kasus yang tengah diproses di Badan Arbitrase Internasional. Demikian dinyatakan Direktur Operasi dan Pemasaran PT Telkom Komaruddin, di Jakarta, Senin (9/7) siang.
     Komaruddin menjelaskan, pemutusan kerja sama ini didasarkan pada sikap PT Aria West yang tak kooperatif. Misalnya, mereka melalaikan penyetoran pendapatan minimum kepada Telkom, sejak 1995 hingga 30 Juni 2001. Utang PT Aria pada PT Telkom itu, kini berjumlah Rp 500 milyar.
      Komaruddin mengakui, penghentian kerja sama operasi ini tak menyelesaikan sengketa dengan PT Aria West. Pasalnya, PT Aria West telah membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Internasional. Dalam gugatan itu, Aria West meminta Telkom membayar sebesar US$ 1,3 miliar karena sejumlah klausul dalam kontrak tersebut tak terpenuhi.(AWD/Arvan Yap Bano dan Julianus).

Perseteruan antara PT Telkom dan PT Aria West Internasional (AWI) usai. Perdamaian ditandai dengan pembelian seluruh saham AWI oleh Telkom senilai US$ 184,5 juta. Terlebih lagi, kedua belah pihak memang terkait dengan pembangunan jaringan telepon di Provinsi Jawa Barat dan Banten lewat Kerja Sama Operasi (KSO) Divre III. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Telkom Muhammad Nazif di Jakarta, baru-baru ini.

Nazif menambahkan, pembayaran akan diserahkan kepada pemilik lama saham AWI: Media One Internasional, Aria Infotek, dan Infrastructure Fund. Sedangkan dana buat membeli seluruh saham AWI diperoleh dari pendapatan operasional KSO Divre III sebesar Rp 1,3 triliun.

Ada lagi sejumlah kesepakatan lain yang disebutkan dalam penyelesaian damai itu. Di antaranya kesepakatan untuk mengizinkan Telkom mengelola KSO Divre III buat sementara waktu, paling lambat sampai 30 Agustus 2002 atau penutupan transaksi. PT Telkom juga bertanggung jawab untuk melunasi utang PT AWI sebesar US$ 285 juta. Untuk itu, Telkom akan merestrukturisasi saham dan melunasi utang itu dari hasil pendapatan operasional KSO Divre III.

Kasus antara PT Telkom-AWI merebak sekitar 1995. Saat itu, PT AWI diduga lalai menyetor pendapatan minimum sebesar Rp 500 miliar ke Telkom hingga Juni 2001. Sebaliknya, PT AWI justru menuduh Telkom tak memenuhi beberapa klausul dalam kontrak. Akibatnya, Telkom digugat US$ 1,3 miliar melalui Badan Arbitrase Internasional

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/33950/telkom-aria-west-berdamai

https://www.liputan6.com/news/read/16167/telkom-putus-hubungan-dengan-aria-west

 


KASUS AYAM GORENG NY. SUHARTI 

Restoran Ayam Goreng Ny.Suharti memang memiliki dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam dengan huruf S ditengahnya. Sementara logo kedua bergambar wajah asli Ny.Suharti. Di masing-masing logo tertera tulisan Ayam Goreng Ny.Suharti. Ny.Suharti merupakan wanita asal Yogyakarta yang namanya melambung tinggi karena ayam goreng racikannya. Rasa ayam goreng yang istimewa itu berasal dari bumbu turun temurun milik Mbok Berek. Maklum, ayam goreng Mbok Berek digilai banyak penduduk Yogyakarta termasuk keluarga keraton. Kabarnya, Presiden Soekarno juga sangat mengagumi kelezatan ayam goreng kremes Mbok Berek.

Belajar dari kesuksesan pendahulunya itu, Suharti mulai menekuni bisnis ayam goreng. Dia membuat bumbu sendiri dan menjajakan ayam goreng buatannya dari rumah ke rumah bersama sang suami. Dari situ, dia mulai berani membuka usaha sendiri pada 1962 dan masih menggunakan nama Mbok Berek sebagai merek ayam gorengnya. 

Mbok Berek yang lebih dulu terkenal karena ayam gorengnya, sebenarnya melarang pihak manapun menggunakan namanya sebagai merek di produk serupa. Hal ini mengingat sejumlah pihak beberapa kali mencoba memanfaatkan mereknya yang legendaris untuk menarik pelanggan. Meski begitu, Mbok Berek mengizinkan pihak lain menggunakan namanya, selama masih pihak tersebut masih memiliki ikatan keluarga dengan dia.

Tapi usaha yang semakin maju membuat Suharti ingin lebih mandiri dan memutuskan untuk melepas merek Mbok Berek dari bisnisnya. Dia memilih menggunakan namanya sendiri sebagai merek. Pada 1972, lahirlah rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti yang dibangunnya bersama sang suami. Lokasinya berada di JL.Sucipto No.208 Yogyakarta dan menjadi pusat perdagangan ayam goreng Ny.Suharti saat itu.

Suharti bersama sang suami, Sachlan sangat bersemangat membangun bisnis ayam gorengnya tersebut. 13 tahun setelah berdiri, Suharti mulai berani memperluas area bisnisnya. Dia membuka sejumlah cabang di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Purworejo, Semarang bahkan hingga ke Medan. Hingga tahun 90-an, ayam goreng Suharti bahkan sudah berhasil melanglang hingga ke Denpasar.

Kelezatan ayam gorengnya tak hanya berhasil mengundang pujian dari masyarakat domestik, tapi juga melahirkan decak kagum dari sejumlah turis asing yang pernah mencicipinya. Salah seorang wisatawan asing, Ryan dari Kanada, bahkan membuat tulisan khusus tentang nikmatnya ayam goreng dan sayur asem di rumah makan Suharti.

Dalam tulisannya, dia bahkan mengatakan ayam goreng Suharti merupakan yang terlezat di dunia. Tak lupa, dia juga memuji bumbu dan sensasi rasa dari ayam goreng Suharti. Dari caranya memuji ayam goreng tersebut, banyak turis asing lain yang ingin datang ke Indonesia untuk makan di rumah makan Suharti.

Menurut kuliner panduanwisata rempah-rempah asal Indonesia memang melahirkan cita rasa yang sangat berbeda dan khas. Tak heran, racikan bumbu ayam goreng dan kremesnya disukai banyak pelanggannya. Ayam kampung goreng yang disajikan menggunakan sambal ulekan Ny.Suharti memiliki kekhasan sendiri yang tidak dihadirkan produk asal luar negeri yang menjamur di Tanah Air. Selain itu, nasi yang disajikan juga pulen dan wangi.

Gaya kepemimpinan Ny. suharti juga turut menjadi kunci sukses bisnis ayam gorengnya. Dia masih aktif mengelola perusahaan dan berkeliling ke setiap rumah makannya. Semua itu dilakukan Ny.Suharti untuk memastikan para karyawannya memasak ayam dengan cara yang tepat. Banyak pelanggan yang dibuat bingung karena menemukan produk ayam goreng Suharti dengan dua logo yang berbeda. Logo pertama bergambar dua ayam yang berhadapan dengan huruf S di tengahnya. Di bawah gambar tersebut tertera tulisan NY.SUHARTI.

Sementara di logo yang kedua, Anda akan menemukan gambar seorang wanita berkonde mengenakan baju adat Jawa yang tak lain merupakan potret Suharti sendiri. Sama dengan logo pertama, di bawah gambar sang nyoya tertera tulisan ayam goreng Suharti.

 

Dalam sebuah wawancara dengan Majalah Tempo, Suharti pernah bercerita, awalnya rumah makan yang dirintis selama 30 tahun oleh Suharti dan suaminya, Sachlan itu menggunakan logo bergambar ayam. Namun siapa sangka, penyebab lahirnya logo kedua justru dipicu aksi suaminya yang diyakini Suharti memiliki wanita lain di Jakarta. Perang dingin antara keduanya membuat sang suami berhasil mengakuisisi semua rumah makan `Ayam Goreng Ny.Suharti`, karena namanya terdaftar sebagai pemilik resmi bisnis tersebut.

Maka Suharti yang kehilangan semua usahanya tersebut mendirikan kembali rumah makan miliknya sendiri dan masih dengan nama yang sama `Ayam Goreng Ny.Suharti`. Namun kali ini, Suharti menggunakan potret wajahnya sendiri di logo produknya untuk menandakan bahwa ayam goreng itu asli miliknya. Maka saat ini, meski dengan merek yang sama, ayam goreng Ny.Suharti berlogo ayam adalah milik mantan suaminya. Sementara milik Suharti adalah rumah makan dengan logo bergambar dirinya sendiri.

Bukan rahasia umum, Suharti ditinggalkan suami tanpa harta sedikitpun. Semua rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti jadi milik sang suami. Meski Suharti menuding suaminya berbuat curang, tapi nasi telah menjadi bubur. Suaminya adalah pemilik resmi dan sah usaha tersebut.

Alhasil, Suharti membuka rumah makan ayam goreng sendiri di Semarang pada Oktober 1991. Namun hingga saat ini, Suharti memilih bungkam untuk memberitahu siapa penyedia modal dan orang yang mau berinvestasi atas usahanya tersebut. Namun Suharti dengan mantap mengatakan bahwa usaha berlogo wajahnya tersebut merupakan asli bisnisnya sendiri. Sama sekali tak ada campur tangan sang suami dalam rumah makan yang didirikannya tersebut.

Paska memutuskan untuk berpisah, Sachlan menurunkan semua foto dan lukisan Suharti di seluruh rumah makan Ayam Goreng Ny.Suharti. Namun satu yang tak diubah Sachlan, nama Ny.Suharti masih melekat dan digunakan untuk ayam gorengnya. Menurut Sachlan di Majalah Tempo nama Suharti bukan hanya milik mantan istrinya. Lagipula dia menganggap itu hanya sekadar nama, tak begitu berarti. Sedangkan bagi Suharti, nama tersebut tetap dipertahakan Sachlan karena kepopuleran mereknya di Indonesia. Tentu saja, banyak orang akan tetap datang ke rumah makannya karena nama Ny.Suharti.

Pasangan tersebut memang bertemu saat Suharti sudah menjadi janda anak tiga. Sachlan yang tertarik pada Suharti menerima dia apa adanya dan tetap mau menikahinya. Namun sayang, wanita lain yang hadir di tengah kehidupan keduanya membuat bisnis `Ayam Goreng Ny.Suharti` pecah kongsi.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/752879/lika-liku-dua-logo-ayam-goreng-nysuharti

https://kumparan.com/viral-food-travel/sempat-bersengketa-dengan-suami-ini-kisah-ayam-goreng-suharti-yang-legendaris-1td7ahY6Da2/full

 


Kasus Vincentius Amin Sutanto dan PT Asian Agri Abadi 

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Menurut majalah Forbes, pada tahun 2006 Tanoto adalah keluarga paling kaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar (sekitar Rp 25,5 triliun). PT AAG merupakan salah satu penghasil minyak sawit mentah terbesar, yaitu memiliki 19 pabrik yang menghasilkan 1 juta ton minyak sawit mentah.

Bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November Vincent saat itu menjabat sebagai group financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Dalam pelariannya inilah terjadi jalinan komunikasi antara Vincent dan wartawan Tempo.

Pelarian VAS berakhir setelah pada tanggal 11 Desember 2006 ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jawa. Namun, sebelum itu, pada tanggal 1 Desember 2006 VAS sengaja datang ke KPK untuk membeberkan permasalahan keuangan PT AAG yang dilengkapi dengan sejumlah dokumen keuangan dan data digital.Salah satu dokumen tersebut adalah dokumen yang berjudul “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun pada sekitar Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci. Modusnya dilakukan dengan cara menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) keluaran PT AAG ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar – untuk kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Selain itu, rupanya perusahaan-perusahaan luar negeri yang menjadi rekanan PT AA sebagian adalah perusahaan fiktif.

Pembeberan Vincent ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke Direktorat Pajak – karena memang permasalahan PT AAG tersebut terkait erat dengan perpajakan.Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jendral Pajak, Darmin Nasution, kemudian membentuk tim khusus yang terdiri atas pemeriksa, penyidik dan intelijen. Terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi. Yang berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode Asian Agri Group mengecilkan laba perusahaan dalam negeri agar terhindar dari beban pajak yang semestinya dengan cara mengalirkan labanya ke luar negeri.

Dari rangkaian investigasi dan penyelidikan, pada bulan Desember 2007 telah ditetapkan 8 orang tersangka, yang masing-masing berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Kedelapan orang tersangka tersebut merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Di samping itu, pihak Depertemen Hukum dan HAM juga telah mencekal 8 orang tersangka tersebut. Terpidana kasus kejahatan pajak PT Asian, Vincentius Amin Sutanto, diberikan penghargaan sebagai justice collaborator --pelaku kejahatan yang bekerja sama-- sehingga dibebaskan secara bersyarat.   Padahal, Vincent divonis penjara selama 11 tahun. Vincent telah menjalani hukuman penjara sejak 2010, dan diperkirakan baru akan berakhir pidana penjaranya pada 2017. Namun, pemerintah memberikan penghargaan kepadanya karena dianggap telah membantu dalam mengungkap kasus kejahatan pajak Asian Agri. Oleh karena itu, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat kasus penggelapan pajak harus membayar denda Rp2,5 triliun. Denda itu dua kali lipat dari pajak terutang perusahaan sebesar Rp1,25 triliun pada periode 2002-2005. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan semua proses kejahatan pajak Asian Agri itu tidak berhasil jika tidak ada peran Vincent yang sudah menjadi justice collaborator. Tindak pidana pajak ini terungkap dan pembuktian lebih mudah. Tidak akan sampai titik keberhasilan kemrin jika tidak ada kerja sama dengan Vincent. Kemudian Vincent diserang melalui proses hukum yang lain. "Menjalani masa pembinaan, divonis 11 tahun, hari ini kami memberi reward telah diputuskan dan ditandatangni menteri [Menteri Hukum dan HAM]," ujar Denny saat konferensi pers soal justice collaborator, Jumat (11/1/2013).

 

Sumber:

https://slideplayer.info/slide/13922806/

https://kabar24.bisnis.com/read/20130111/186/130585/penggelapan-pajak-pimpinan-asian-agri-resmi-bebas-bersyarat

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kemiskinan dan Kesenjangan

Tugas Audit Forensik dan Audit Investigatif