Corruption Perception Index, Global Corruption Index, Bribe Payers Index, Political and Economic Risk Consultancy, Global Competitiveness Index

 

Corruption Perception Index

Corruption Perception Index (CPI) adalah sebuah indeks pengukuran tingkat korupsi global. Corruption Perception Index merupakan indeks agregat yang dihasilkan dari penggabungan beberapa indeks yang dihasilkan berbagai lembaga. Indeks ini mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi . Corruption Perception Index yang pertama kali diluncurkan pada tahun 1995 oleh Transparency International, digunakan oleh banyak pihak sebagai referensi untuk melihat sebuah gambaran yang sangat umum tentang situasi korupsi di suatu negara.

CPI akan mengurutkan dari 180 negara dan teritoriti dari level mereka yang berada pada korupsi sektor publik, dengan menggunakan skala dari 0 sampai 100. Dimana skor  0  menunjukkan tinggi nya tingkat korupsi dan skor 100 menunjukkan negara yang bersih.

Pada tabel diatas dapat dilihat Indonesia berada di peringkat ke 102 dengan skor 37. Artinya Indonesia masih dinilai tinggi akan kasus korupsi nya.

Sumber:

https://www.transparency.org/en/cpi/2020/index/sdn

 

 

Global Corruption Barometer

Global Corruption Barometer (GCB) yang diterbitkan oleh Transparency International menyajikan survei yang terbesar kumpulan opini publik yang terperinci pandangan warga tentang korupsi dan pengalaman penyuapan langsung di Asia. Berdasarkan kerja lapangan yang dilakukan antara Juni dan September 2020 di 15 negara, dan antara Maret dan Agustus 2019 di Sri Lanka dan Vietnam, hampir disurvei GCB 20.000 warga. Hasilnya menunjukkan bahwa hamper tiga dari empat orang berpikir korupsi adalah masalah besar dinegara mereka.


Dari data diatas dapat dilihat persentase orang yang menganggap pemerintahannya buruk vs. baik dalam menangani korupsi. Di Indonesia setengah warga berpikir sebagian besar atau semua anggota parlemen terlibat dalam korupsi.  Persentase pengguna layanan publik di Indonesia yang membayar suap dalam 12 bulan sebelumnya sebanyak 30%, di 17 negara disurvei, ini setara dengan 836 juta orang yang membayar suap di tahun sebelumnya.


Pada Maret 2020, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melaporkan hal itu hampir semua kasus kekerasan terhadap perempuan runtuh dalam tahap penyidikan karena hukum lembaga penegak hukum seringkali berpihak pada korban. Dalam beberapa kasus, prosesnya bersifat transaksional, dengan otoritas penegak hukum yang menuntut pembayaran uang atau seks untuk menindaklanjuti kasus. Polisi juga diketahui melakukan pemerasan seksual terhadap perempuan, seperti kasus dua petugas polisi di Malang.

Baru-baru ini, selama pandemi COVID-19, penumpang perempuan maskapai penerbangan diperas secara seksual oleh seorang dokter di bandara sebagai imbalan akses ke hasil tes COVID-19 yang cepat.

Pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan mereka, mengeksploitasi orang untuk seks dengan menggunakan pemerasan, seksual yang tidak diinginkan penipuan, pornografi balas dendam, dan penyebaran gambar intim tanpa persetujuan sebagai gantinya akses ke kesehatan, pendidikan dan layanan dasar lainnya.

Namun pemerkosaan tidak dibahas dalam hukum pidana Indonesia, juga tidak dianggap sebagai hukum bentuk korupsi. Banyak tuduhan pemerasan bahkan tidak dimasukkan dalam keputusan hakim atau tuntutan jaksa.

Budaya diam yang kuat, dikombinasikan dengan sulitnya membuktikan suap seksual di pengadilan, membuat ini merupakan masalah yang menantang dalam pemberantasan korupsi. Yang tak kalah meresahkan, Indonesia adalah satu-satunya negara di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang tidak memiliki peraturan nasional mencegah kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.

Sumber:

https://www.transparency.org/en/publications/gcb-asia-2020# https://www.transparency.org/en/gcb

 

 

Bribe Payers Index

Bribe Payers Index  adalah hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International. Survei Bribe Payers Index dilakukan terhadap 28 negara yang secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia, dengan total rasio foreign direct investment dan ekspor global sebesar 78%. Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih. Para responden diminta untuk memberikan penilaian tentang seberapa sering mereka melakukan suap di negara-negara, di mana responden tersebut memiliki hubungan bisnis. Rentang penilaian antara 0-10.


Indonesia dengan skor 7,1 menempati urutan ke-28 dari ekonomi terbesar dunia menurut persepsi kemungkinan perusahaan dari negara-negara ini untuk membayar suap di luar negeri. Ini didasarkan pada pandangan para eksekutif bisnis seperti yang ditangkap oleh Bribe Payers Index 2011 Transparency International.

Sumber:

https://www.transparency.org.ro/en/tiropage/bribe-payers-index-2011

https://nasional.kompas.com/read/2011/11/03/23290798/~Nasional

 

 

Political and Economic Risk Consultancy

The Political & Economic Risk Consultancy (PERC) adalah perusahaan konsultan yang mengkhususkan diri dalam menyediakan informasi dan analisis bisnis strategis untuk perusahaan yang melakukan bisnis di Asia Timur dan Tenggara. PERC membuat serangkaian laporan risiko di negara-negara Asia, memberikan perhatian khusus pada variabel sosial-politik penting seperti korupsi, risiko hak kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan dan kelemahan sistemik lainnya dari masing-masing negara Asia.

Menurut Asian Intelligence Report yang dirilis tahun 2017, persepsi tentang korupsi di Asia rata-rata mengalami peningkatan dibandingkan dengan satu tahun lalu. Bagan dibawah ini menunjukkan bagaimana keadaan negara lain. Nilai skala dari 0 hingga 10, dengan 0 sebagai nilai terbaik dan 10 adalah yang terburuk.

 

Dari bagan tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia menempati posisi ke-3 dari bawah dengan skala 7,57.

Sumber:

https://www.cpib.gov.sg/research-room/political-economic-risk-consultancy

 


Global Competitiveness Index

Laporan Daya Saing Global atau Global Competitiveness Report adalah laporan tahunan dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum). Laporan ini mengenai kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya. Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia. Indeks ini digunakan oleh banyak kalangan akademisi.

Ini adalah urutan Global Ocean Health Index Score dari tahun 2015-2019 dengan cakupan skor keseluruhan indeks.


 

Pada Global Ocean Health Index Score dari tahun 2015-2019 Indonesia berada pada peringkat 137 dari 221 negara di dunia. Nilai yang dimiliki pada tahun 2015 yaitu 65 %, tahun 2016 naik 1% menjadi 66%, pada tahun 2017 turun 1% menjadi 65%, dan pada tahun 2018-2019 sama dengan tahun 2017 yaitu 65%. 

Sumber:

https://www.weforum.org/reports/the-global-competitiveness-report-2020

http://www.oceanhealthindex.org/region-scores/annual-scores-and-rankings

               

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kemiskinan dan Kesenjangan

Tugas Audit Forensik dan Audit Investigatif